Pimpinan KPK Setuju jika UU KPK Direvisi Total

Foto: Dok KPK

METROBATAM.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui jika Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 direvisi total. Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Saya setuju direvisi total. Bagian/pasal mana? Banyak,” kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).

Menurut Alex, UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Ia berharap, Presiden bisa mendukung revisi UU tersebut.

“Terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negeri ini. Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekedar tambal sulam,” kata Alex.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, UU KPK No 19 Tahun 2019 bisa saja direvisi. Hak tersebut dikarenakan banyak pihak yang mengkritik isinya.

“Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya, sudah 5 tahunlah. Bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga,” kata Pacul dalam rapat antara Komisi III DPR bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Pacul kemudian meminta agar putusan sidang etik Dewas tidak selalu dilakukan diam-diam. Menurutnya, banyak publik yang ingin tahu mengenai putusan Dewas.

Pacul juga kemudian berharap tidak ada lagi keributan antara Dewas dan pimpinan KPK. Dia menginginkan konflik keduanya segera terselesaikan.

“Mohon keluhan-keluhan yang disampaikan pimpinan KPK juga diperhatikan nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK. Saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear. Jangan terus-menerus ribut, Pak,” katanya. (rri)

Pos terkait