Metrobatam.com, Lingga – Ketua LSM Persaudaraan Masyarakat Tempatan (PERMATA) Koordinator Wilayah Lingga, Ruslan, secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap lanjutan terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Selasa (29/04/2025).
Dalam pernyataannya, Ruslan menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Hermina Jaya telah merusak ekologi dan lingkungan sekitar, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, aktivitas tersebut dianggap mengganggu kegiatan nelayan tradisional dan berpotensi menciptakan suasana yang tidak kondusif.
PERMATA menyampaikan empat poin penting dalam sikap resminya:
1. Menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya karena belum ada penyelesaian menyeluruh terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar serta kerusakan lingkungan yang terjadi.
2. Meminta penghentian aktivitas loading bauksit oleh PT Hermina Jaya hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengingat kasus ini masih dalam proses hukum.
3. Menolak aktivitas bongkar muat hasil tambang karena PT Hermina Jaya belum mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) dan wilayah operasi masih berada dalam kawasan hutan.
4. Meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lingga untuk menindaklanjuti proses penyegelan terhadap lokasi pertambangan yang sudah dilakukan, sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pernyataan resmi ini juga telah ditembuskan kepada KUPP Kelas III Dabo Singkep, pihak PT Hermina Jaya, dan KPPH Kabupaten Lingga sebagai bentuk transparansi dan desakan kepada instansi terkait untuk mengambil langkah tegas.
LSM PERMATA tidak anti Investor kami hanya menegaskan komitmen dalam mengawal isu-isu lingkungan dan perlindungan hak masyarakat lokal, serta berharap pihak berwenang segera merespon persoalan ini secara serius,” tutup Ruslan.
Awalludin














