Polemik APBD Lingga 2025: Proyek Kejari Rp2,3 Miliar dan Polres Rp992 Juta Diduga Menyimpang

LINGGA. METROBATAM.COM – Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025 kembali menyeruak ke publik. Hasil investigasi wartawan menemukan adanya dua proyek pembangunan fasilitas instansi vertikal yang justru dibiayai menggunakan APBD Lingga.

 

Proyek pertama tercatat melalui Dinas PUPR Kabupaten Lingga berupa peningkatan fasilitas gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dengan nilai kontrak sebesar Rp2,3 miliar. Tak berselang lama, publik kembali dikejutkan dengan temuan proyek serupa di kawasan Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, pada Selasa (23/09/2025).

Proyek kedua ialah peningkatan infrastruktur Markas Komando (Mako) Polres Lingga dengan nilai kontrak Rp992.853.076,01. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Four Brother sebagai kontraktor, dengan CV Joshwar Engineering sebagai konsultan perencana, serta CV Tanjak Teknik sebagai konsultan pengawas. Anggarannya tercatat bersumber dari APBD Lingga 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Bacaan Lainnya

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sesuai regulasi, APBD adalah instrumen keuangan daerah yang berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hanya boleh diprioritaskan untuk urusan yang menjadi kewenangan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur lokal, dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Polri dan Kejaksaan adalah instansi vertikal, yakni lembaga pusat yang berada di daerah tetapi tidak berada di bawah kendali pemerintah kabupaten maupun provinsi. Kebutuhan anggaran mereka pada prinsipnya dibiayai oleh APBN, bukan APBD.

Menurut aturan, hibah APBD kepada instansi vertikal memang dimungkinkan, namun hanya jika memiliki dasar hukum yang jelas serta melalui mekanisme resmi—misalnya untuk mendukung pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, jika pemberian anggaran tidak melalui mekanisme hibah resmi atau mengandung kepentingan tertentu, hal tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan anggaran, bahkan bisa masuk kategori suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Sejumlah tokoh masyarakat di Lingga menilai kebijakan ini menyalahi prioritas pembangunan daerah.

“Dana daerah seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, seperti peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Kalau APBD dipakai untuk bangunan Polres atau Kejaksaan, patut dipertanyakan dasar hukumnya,” ungkap seorang warga Dabo Singkep yang enggan disebutkan namanya.

(Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lingga maupun DPRD belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penggunaan APBD untuk dua proyek instansi vertikal tersebut. Sementara itu, publik menanti jawaban transparan agar tidak muncul dugaan bahwa dana rakyat diarahkan untuk kepentingan tertentu di luar prioritas pembangunan daerah).

Awalludin.

Pos terkait