KAN Tidak Punya Kewenangan Hukum untuk Menentukan atau Menunjuk Wali Nagari Tanpa Pemilihan

AGAM, METROBATAM.COM – Dikutip dari berita sumbarkita.com, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt Sati, mengusulkan agar pemilihan wali nagari dilakukan melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Usulan tersebut disampaikan Fauzi Bahar saat pengukuhan pengurus LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan yang digelar di Painan, Selasa (27/1/2026).

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, untuk menguji coba skema pemilihan tersebut pada nagari yang masa jabatan wali nagarinya akan segera berakhir.

“Untuk pemilihan wali nagari, cukup dipilih oleh kerapatan adat saja. Nggak sulit-sulit, nggak ada dana, nggak ada biaya kampanye. Kita coba di Pesisir Selatan pak bupati, mendatang wali nagari dipilih oleh niniak mamak,” katanya, dikutip dari unggahan video Facebook Bandasapuluah, Kamis (29/1).

Bacaan Lainnya

Pertanyaanya apakah KAN dapat menentukan Wali Nagari tanpa pemilihan, Jawabannya: tidak boleh.
KAN (Kerapatan Adat Nagari) tidak berhak menentukan atau menunjuk Wali Nagari tanpa melalui proses pemilihan.

Penjelasannya
Wali Nagari harus dipilih secara demokratis
Sesuai aturan pemerintahan desa/nagari, Wali Nagari dipilih langsung oleh masyarakat nagari melalui pemilihan (Pilkana/Pilwana). Ini adalah hak rakyat, bukan lembaga adat.

Fungsi KAN itu adat, bukan eksekutif pemerintahan
KAN berfungsi: Menjaga dan mengembangkan adat istiadat, Menyelesaikan persoalan adat dan sako pusako, Memberi pertimbangan adat kepada pemerintah nagari, Bukan menentukan jabatan pemerintahan.

Peran KAN dalam pemilihan hanya sebatas rekomendasi/adat
KAN boleh: Memberi pandangan atau pertimbangan adat terhadap calon Menilai kelayakan adat seseorang Tapi tidak bisa memutuskan siapa yang jadi Wali Nagari.

Kalau Wali Nagari berhenti di tengah jalan
Pengisian jabatan sementara (Pj atau Plt Wali Nagari) ditunjuk oleh pemerintah daerah (bupati), bukan oleh KAN.

Kesimpulan
KAN tidak punya kewenangan hukum untuk menentukan atau menunjuk Wali Nagari tanpa pemilihan.

Jika itu dilakukan, maka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bisa dipersoalkan secara hukum dan pemerintahan.

(Basa)

Pos terkait