Polisi Tangkap Pemilik dan Manajer Tempat Hiburan WR, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Pemilik kelab malam WR berinisial AK (kiri) dan manajer kelab malam WR berinisial YLT (kanan) yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan peredaran narkoba. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

METROBATAM.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap pemilik dan manajer sebuah tempat hiburan malam berinisial WR di Jakarta Selatan terkait dugaan peredaran narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pemilik tempat hiburan tersebut berinisial AK, sementara manajer operasionalnya berinisial YLT.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan, ditemukan adanya keterlibatan pihak manajemen. YLT selaku manajer operasional diketahui memberikan persetujuan terhadap pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter atau server,” ujar Eko, Rabu.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan bahwa praktik peredaran narkotika tersebut dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan AK selaku direktur. Bahkan, AK diduga memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti temuan itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda.

YLT ditangkap di Bekasi pada Rabu (18/3) sekitar pukul 16.45 WIB. Sementara itu, AK diamankan di kawasan Tangerang Selatan pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari hasil interogasi, YLT mengaku telah mengetahui adanya praktik peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut sejak akhir November 2025. Ia juga menyebut bahwa supervisor berinisial RE kerap meminta persetujuannya saat ada tamu yang ingin membeli narkoba.

Sementara itu, AK mengakui bahwa peredaran narkotika di tempat usahanya telah berlangsung sejak 2024 dan sengaja dibiarkan agar tempat hiburan tersebut tetap ramai dikunjungi.

“Dari pengakuan tersangka, peredaran narkotika di lokasi tersebut dikoordinasikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Koko,” jelas Eko.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terlibat. Selain itu, aparat juga akan menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. (Antara)

Pos terkait