Ketetapan Uji Larangan Rangkap Jabatan Anggota Dewan Sebagai Pengurus Organisasi Penerima Dana Hibah

Pemohon saat Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 114/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (29/4/2026). Humas/Bay

METROBATAM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 114/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (29/4/2026) dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Terhadap permohonan yang diajukan Wiranto B. Manalu ini, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon terkait permohonan pencabutan permohonanya. Atas hal ini Mahkamah juha telah melakukan konfirmasi pada persidangan. Pada pokoknya, sambung Suhartoyo, para Pemohon membenarkan perihal penarikan dimaksud.

Selanjutnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15, 16, 21, dan 22 April 2026 telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Permohon dalam e-BRPK dan mengembalikan berkas salinan kepada para Pemohon.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Suhartoyo membacakan Ketetapan permohonan a quo.

Bacaan Lainnya

Sebagai tambahan informasi, dalam Permohonan Nomor 114/PUU-XXIV/2026 Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 236 ayat (1) huruf c, ayat (2) dan ayat (3) UU MD3. Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dalam Sidang Pendahuluan di MK pada Rabu (8/4/2026) lalu, Pemohon mendalilkan norma pasal tersebut  tidak memberikan kejelasan norma dan membuka ruang, konflik kepentingan terselubung, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik nepotisme dalam distribusi dana hibah yang bersumber dari APBN ataupun APBD. Karena secara formal, norma tersebut  melarang jabatan dengan pendanaan APBN/APBD. Namun demikian, tidak secara tegas melarang posisi strategis di organisasi yang menerima dana hibah negara tersebut, sehingga ini menciptakan celah hukum.

Di samping itu, ambiguitas norma tersebut  menjadi problematik karena tidak menjelaskan yang dimaksud dengan ‘jabatan yang pendanaannya bersumber dari APBN/APBD’, termasuk organisasi penerima hibah. Akibatnya, tafsir bisa berbeda-beda penegakan hukum menjadi tidak konsisten. Dalam praktiknya, anggota DPR tidak menjabat di lembaga negara langsung, tetapi memimpin organisasi penerima hibah yang secara substansi tetap menikmati dana negara.

Atas dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 236 UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, “Larangan bagi anggota DPR mencakup pula larangan menjabat sebagai pengurus atau pihak yang memiliki kendali dalam organisasi, yayasan, atau lembaga yang menerima pendanaan dari APBN dan/atau APBD, baik secara langsung maupun tidak langsung”. Dan menyatakan, “Setiap bentuk keterlibatan anggota DPR dalam organisasi penerima dana negara merupakan potensi konflik kepentingan yang harus dilarang secara konstitusional”. (humas.mkri)

Pos terkait