METROBATAM.COM, JAKARTA – Permohonan pengujian materiil Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali diajukan dalam Permohonan Nomor 121/PUU-XXIV/2026. Permohonan ini diajukan oleh Octolin H. Hutagalung dan Arif Suherman yang mempersoalkan ketentuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Menteri.
Melalui kuasa hukumnya, Janses Sihaloho, dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/4/2026), para Pemohon menilai Pasal 119 huruf c UU 3/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian, jaminan, dan perlindungan hukum, khususnya dalam kondisi debitur pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit namun masih berstatus going concern.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak selaras dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), khususnya Pasal 179 hingga Pasal 182 yang mengatur keberlanjutan usaha debitur pailit.
Dalam penjelasannya, Janses menyampaikan bahwa dalam hukum kepailitan, debitur yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pailit diucapkan. Kewenangan tersebut beralih kepada kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Janses menambahkan, salah satu langkah yang dapat ditempuh kurator untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur adalah dengan mengajukan izin kepada hakim pengawas untuk melanjutkan kegiatan usaha debitur pailit. Skema ini dikenal sebagai going concern, yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum baik bagi kreditur maupun debitur.
Para Pemohon berpendapat, keberlangsungan usaha debitur pailit justru berpotensi memberikan manfaat ekonomi, termasuk bagi negara melalui penerimaan dari sektor pertambangan serta pelunasan kewajiban pajak dan utang lainnya. Sebaliknya, pencabutan IUP atau IUPK terhadap debitur pailit yang masih berstatus going concern dinilai merugikan berbagai pihak, termasuk negara.
“Salah satu bentuk upaya Kurator dalam rangka memberikan kepastian kepada Kreditur bahwa debitur Pailit dapat melunasi hutang-hutangnya adalah dengan mengusulkan kepada hakim pengawas agar diberikan izin untuk melanjutkan kegiatan usaha debitor pailit,” terang Janses.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 119 huruf c UU 3/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencabutan izin dikecualikan bagi debitur pailit yang oleh Pengadilan Niaga ditetapkan dapat melanjutkan usaha (going concern). Selain itu, Pemohon juga meminta agar norma tersebut dimaknai ulang sehingga menteri tidak dapat mencabut IUP atau IUPK sepanjang terdapat penetapan pengadilan terkait keberlangsungan usaha debitur pailit. Pemohon menegaskan pentingnya asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan, guna menjamin kepastian hukum dalam praktik kepailitan dan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan.
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar pada bagian kedudukan hukum para Pemohon belum menghubungkan kausal verbant antara norma yang diuji batu ujinya.
“Padahal ini sedikit batu ujinya ada dua. Nah ini dikontestasikan bahwa kerugian hak konstitusionalnya itu belum diuraikan dengan berlakunya pasal yang dianggap menimbulkan hak kerugian konstitusionalnya,” tegas Ridwan.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu, 22 April 2026. (humas.mkri)













