Metrobatam.com, Bintan – Ketenangan warga di kawasan Teluk Sebung dan Teluk Busung, Kabupaten Bintan, kian terusik. Pasalnya Aktivitas Penambangan Galian C atau penambangan pasir yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) telah memicu kegelisahan mendalam di tengah masyarakat. Para penambang dituding mengabaikan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur demi keuntungan pribadi.
Cara Penambang Ilegal Beroperasi
Berdasarkan laporan di lapangan, para pelaku tambang seringkali menjalankan operasinya pada malam hari. Strategi ini, diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pantauan pihak berwajib serta menyulitkan warga dalam mengidentifikasi siapa pemilik atau penanggung jawab di balik usaha ilegal tersebut.
“Mereka sering main malam. Kita sulit mencari tahu siapa pemiliknya karena seolah-olah sengaja bersembunyi di balik gelap malam Kami sudah tidak tahan lagi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, Senin(4/5) malam.
Infrastruktur Rusak Parah
Dampak nyata yang paling dirasakan warga adalah rusaknya akses jalan desa. Kendaraan berat yang mengangkut muatan pasir setiap hari menyebabkan aspal pecah dan jalan berlubang.
“Semenjak ada penambang ini, kampung kami rusak parah. Kendaraan pengangkut muatan itu yang merusak jalan kami. Pemilik tambang ini seolah merasa kebal hukum. Mereka hanya mencari untung, sementara kegelisahan kami hanya dipandang sebelah mata,” tambahnya dengan nada kecewa.
Warga merasa aspirasi dan keberatan mereka selama ini tidak pernah digubris, sementara lingkungan mereka terus dieksploitasi tanpa adanya rehabilitasi lahan atau kompensasi yang jelas.

Tuntutan Kepada Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan serius. Warga berharap hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
“Kami harap penegak hukum terkait bisa ambil tindakan dengan serius. Jangan dipandang sebelah mata saja. Ini menyangkut hidup orang banyak,” tegas warga tersebut.
Tinjauan Hukum dan Sanksi
Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berikut adalah ancaman sanksinya:
Pidana Penjara dan Denda: Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Sanksi Kerusakan Lingkungan: Selain sanksi pidana tambang, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Lingkungan Hidup jika terbukti merusak ekosistem dan fasilitas umum.
Penyitaan Alat Berat: Aparat berwenang memiliki hak untuk menyita alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal sebagai barang bukti.
Saat ini, warga Teluk Sebung menunggu langkah nyata dari pihak kepolisian yang diduga tutup mata, untuk menghentikan aktivitas tersebut sebelum kerusakan lingkungan di Kabupaten Bintan semakin tidak terkendali.
(Budi)














