METROBATAM.COM, JAKARTA — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026) guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus serta koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara perjudian online berskala internasional tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo.
Ia menjelaskan, dari total WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi pusat, sementara 21 orang ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu bersama berbagai pihak terkait, termasuk instansi keimigrasian.
“Penanganan kasus ini masih terus berjalan secara simultan dan berkelanjutan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dan tengah menjalankan aktivitas perjudian online saat penggerebekan berlangsung. (humas.polri)














