Dua Oknum PNS Anambas Dipecat Secara Tidak Hormat

Metrobatam.com, Anambas – Dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dipecat. Ironisnya salah seorang oknum PNS tersebut berprofesi sebagai dokter dan satunya lagi PNS yang bertugas di Bagian Humas Protokoler Sekdakab Anambas.

Sanksi tegas yang diberikan Pemkab Anambas ini, karena bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin kategori berat yakni, tidak masuk kerja (Tanpa Keterangan-red) lebih dari enamb bulan.

Augus Raja Unggul,  Plh Sekda KKA mengatakan, pemerintah daerah telah menjatuhkan sangksi pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua oknum PNS Anambas. Sangksi yang diberikan, telah sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai dan sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

“Ada empat orang PNS yang dijatuhi sanksi, dua diantaranya dijatuhi sanksi berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Augus Kamis, (26/5).

Bacaan Lainnya

PNS yang diberhentikan tersebut  yakni dr MJB,  dokter di Rumah Sakit Bergerak (RSB) Letung dan YP  pegawai di bagian Humas. Bukan hanya itu sebut Augus pihaknya juga membebas tugaskan oknum PNS berinisial AW Eselon  III yang bertugas di Bakesbangpol dan BPD serta menurunkan pangkat FZ  satu orang anggota Kesatuan Polisi Kehutanan dari pangkat golongan II ke golongan I.

“Mulai bulan Mei ini, hak-hak mereka tidak ada lagi,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, Dr.MJB tidak masuk kerja alias tanpa keterangan tercatat selama 249 hari begitu juga dengan YP. Sementara AW, tercatat selama 165 hari TK dan begitu juga FZ. Mereka semua diberikan sangksi terhitung sejak 11 Mei 2016.

Kendati demikian lanjut Augus, Sebelum menjatuhkan sanksi berat yang berakhir pada pemberhentian terhadap dua PNS tersebut, Pamkab telah mencoba untuk menghubungi yang bersangkutan. Namun, usaha tersebut tetap sia-sia.

“Mereka Tidak koopratif. Dipanggil tidak datang. Sementara dua PNS lainnya yang diberikan sangksi sedang, kalau tidak ada perubahan bisa ditingkatkan sangksinya,”ancamnya.

Masih kata Augus apa yang dilaksanakan oleh pihaknya merupakan pelajaran berharga bagi PNS lainnya. Pemkab Anambas sendiri sangat komitmen dalam memberikan sanksi kepada PNS yang berani melakukan pelanggaran.”Saya himbau agar PNS tidak mencontoh prilaku PNS-PNS tersebut.”jelasnya.

Sebenarnya sambung Augus, pemberian sangksi kepada PNS “Nakal” ini seharusnya sudah diberikan pada masa kepemimpinan Pj.Bupati Anambas lalu. Namun, karena tidak memiliki kewenangan, saat ini baru dieksekusi.

“Rekom ini sudah disampaikan pada masa Pj. Bupati, Pak Eko. Tapi Pj tidak punya kewenangan. Sekarang baru dieksekusi berdasarkan rapat tim disiplin sedang dan berat Pemkab Anambas,”tukasnya.

Dilain tempat, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Anambas, Faizal Rangkuti mengungkapkan, sejak dilantik pada Februari 2015 lalu, dirinya tidak pernah bertatap muka dengan YP. Ia juga menuturkan, sudah melakukan berbagai cara untuk mencari tahu keberadaan bawahannya ini namun, usahanya tetap sia-sia.

“Sampai detik ini, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Tidak pernah komunikasi dan keberadaannya juga tidak diketahui.”pungkasnya.

(Mb/Haluankepri/yud)

Pos terkait