Wabah Corona, PDIP Minta Polisi Bubarkan Pemilihan Wagub DKI

Metrobatam, Jakarta – Anggota Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Syahrial meminta Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta menunda proses pemilihan Wagub hingga wabah Virus Corona usai.

Dia meminta agar Panlih menghormati maklumat pemerintah terkait larangan untuk tidak berkumpul.

“Jangan mengorbankan orang banyak, hanya untuk persoalan pemilihan Wagub yang tidak mendesak. Kan temen-temen Panlih bisa bersabar hingga 5 April,” kata Syahrial saat dihubungi, Kamis (26/3).

Syahrial menjelaskan pemilihan Wagub yang akan dilaksanakan di Ruang Paripurna hanya akan meningkatkan potensi penyebaran Virus Corona.

Bacaan Lainnya

Musababnya, banyak anggota dewan dan pejabat penting yang akan diundang dalam acara pemilihan tersebut. Ia meminta agar semua pihak tidak terburu-buru untuk keselamatan bersama.

“Enggak usah dulu lah Bamus DPRD menggelar rapat. Kalau sudah pegawai Sekwan aktif, DPRD kembali aktif, nanti dimulai lagi aktivitasnya. Kalau sekarang ini, pegawai Sekwan (Sekretariat Dewan) saja kerja dari rumah. Mau kita panggil mereka untuk datang ke DPRD,” jelas dia.

Kalaupun Panlih tetap ngotot menjalankan acara pemilihan, ia mendorong aparat untuk bertindak. Ia menegaskan tidak ada boleh keramaian di Jakarta seperti perintah pemerintah pusat maupun daerah.

“Kalau memang dilaksanakan, polisi harus bertindak tegas dengan membubarkan paripurna Pilwagub. Karena sesuai maklumat Kapolri, tidak boleh ada keramaian,” tutup dia.

Awalnya pemilihan Wagub dijadwalkan pada 23 Maret lalu. Adapun dua calon yang akan dipilih ialah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS. Namun karena wabah virus Corona pemilihan Wagub pun ditunda.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sempat membatalkan rapat paripurna 23 Maret itu. Belakangan, Wakil Ketua Panlih Basri Baco menyatakan rapat paripurna pemilihan Wagub bakal digelar pada Jumat (27/3). Ia mengaku sudah berkirim surat kepada Polda Metro Jaya untuk izin kegiatan.

“Makanya, sekarang ini pimpinan dewan sedang berkirim surat ke Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI untuk meminta izin apakah diperbolehkan menggelar acara paripurna pemilihan Wagub atau tidak,” jelas dia.

Pemerintah sendiri sudah menganjurkan masyarakat bekerja dari rumah dan menghindari kerumunan. Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mengeluarkan Maklumat tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020.

Isinya, adalah upaya pembubaran terhadap kerumunan massa demi mencegah penularan Covid-19. Masyarakat yang patuh akan dikenakan pasal 212, 216, dan 218 KUHP. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait