Metrobatam.com|Lingga – Perwakilan perusahaan tambang PT LUG, melalui manajemen perusahaan yang baru. Melaksanakan musyawarah terkait perjanjian dan melakukan penyelesaian dana kompensasi bulanan yang sudah disepakati oleh manajemen sebelumnya terhadap masyarakat Desa Selayar yang sudah dua bulan belum dibayar.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Desa Selayar, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga yang dihadiri General manager PT LUG, Camat Selayar, Kepala Desa Selayar, Kapolsek Daik Lingga, Kasat Intel Polres Lingga, BPD, Kepala Dusun, RT, RW dan para tokoh agama Desa Selayar. Pada Selasa (25/01/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Agar publik dan pembaca bisa memahami dan juga menilai, apakah pemberitaan yang sebelumnya kami sajikan tidak benar alias “Hoax”. Akhirnya terungkap pada saat musyawarah antara masyarakat Desa Selayar dengan pihak PT.LUG.
Dalam pembahasan yang disampaikan perwakilan perusahaan yang menjabat sebagai General Menejer PT LU G “Irwan Palevi” di dalam Porum rapat mengatakan dirinya tidak mengetahui kalau bangunan yang dibangun itu berada di luar IUP.
“Kami terkejut dan sangat menyayangkan hal itu. Padahal lahan yang sudah kita bebaskan dan sudah memiliki IUP sangat luas, kenapa harus didirikan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), hal ini saya ketahui ketika membaca berita media online.” Jelas Irwan.
“Dengan ucapan secara Profesional dari pihak PT.LUG melalui mulut “Irwan Palevi”, selaku General Manager, bahwasanya.
“Bangunan Kamp, yang dibuat di lokasi desa Selayar tidak mengetahui bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Lingga dan Irwan Palevi juga baru mengetahui kalau bangunan itu berada di luar IUP .” Ucapnya.
Ini sejalan dengan ucapan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kabupaten Lingga Saloho Hutagalung pada saat diwawancara beberapa wartawan di lokasi tambang. Artinya pemberitaan yang kami sajikan adalah benar.
Dari hasil pertemuan pihak direksi perwakilan perusahaan PT. LUG yang baru bersama masyarakat belum ada kesepakatan, karena masyarakat mengacu pada perjanjian yang dibuat manajemen perusahaan yang lama seperti yang disampaikan salah satu warga di dalam Forum tersebut memaparkan.
“Perjanjian yang kami sepakati bersama itu permintaan dari pihak PT bukan dari masyarakat, jika memang ada perubahan kesepakatan perjanjian dalam pergantian pengurus yang baru. Maka Kami akan melakukan musyawarah kembali bersama Pemerintah Desa dan hasilnya akan kami sampaikan nanti.” Ucap salah satu warga.
Selama perjanjian perusahaan dan masyarakat belum memiliki kata sepakat, segala aktivitas kegiatan perusahaan tidak berjalan.
Ardiansyah/Awalludin













