KPK Periksa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG

Foto: Dok KPK

METROBATAM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama. Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas cair tahun 2011-2021 dengan tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA). 

“Senin (7/11/2023) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina). Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya, KPK menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang merupakan tersangka dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.

“Dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama Pertamina (Persero) 2009-2014,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Bacaan Lainnya

Firli menjelaskan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan Tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Perkara ini dimulai sekitar tahun 2012, dimana PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan  liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

“GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika  Serikat,” ujar Firli.

Lanjut Firli, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik  yang berakibat kargo LNG menjadi oversupp/ydan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun,” ujarnya.

GKK alias KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (infopublik)

Pos terkait