Merugikan Masyarakat, OJK Tutup Lebih dari 2 Ribu Pinjol Ilegal

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

METROBATAM.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan dengan menutup 2 ribu lebih pinjaman online (Pinjol) ilegal sepanjang tahun 2024.

Tindakan tersebut bagian dari komitmen OJK untuk mengurangi dampak negatif Pinjol terhadap masyarakat. Tidak hanya situsnya, pelakunya jugu diproses hukum.

“Di satu sisi kita menindak yang melanggar dengan melakukan penutupan, sudah 2 ribu lebih Pinjol ilegal ditutup, juga mereka yang terbukti melakukan pelanggaran diproses hukum,” katanya saat ditemui di Hotel Aston Serang, pada Jumat 6 Desember 2024.

Ia menyebutkan, aktivitas Pinjol ilegal merugikan masyarakat karena tidak sesuai kaidah yang diatur pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan langkah yang kita laksanakan secara konsisten utnuk mengurangi dampak negatif dari sebagian besar disebabkan oleh perilaku perusahaan pinjaman online ilegal, secara hukum melanggar keberadaannya dan operasionalnya,” terangnya.

Saat ini, pihaknya sedang gencar melakukan edukasi keuangan terhadap masyarakat guna mencegah terjerat dari Pinjol.

“Kepada masyarakat kami melakukan oendidikan dalam bentuk edukasi keuangan sehingga dapat mencegah dirinya untuk tidak terjebak kegiatan ilegal ini. Kami sangat harapkan hal tadi tidak berlangsung kedepan,” jelasnya. (tvrinews)

Pos terkait