METROBATAM.COM, Lingga – Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lingga. Kali ini terjadi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, di mana seorang warga asal Desa Kuala, Sudirman, mengklaim bahwa lahannya yang dibeli secara sah seluas 5 Haktar diduga telah diserobot oleh sebuah perusahaan atau koperasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Sudirman menyebut dirinya memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut, berupa kwitansi jual beli atas nama pemilik awal, almarhum Cameng, serta didukung oleh kesaksian abang kandung almarhum, saksi batas lahan, dan mantan ketua RT setempat. Namun, hingga kini, upayanya untuk mendapatkan pengakuan atas hak kepemilikannya belum membuahkan hasil.
“Sudah berbagai upaya kami lakukan, termasuk melapor ke Polsek Singkep Barat sejak 10 Februari 2025, namun belum ada kejelasan hingga sekarang,” ungkap Sudirman dengan nada kecewa saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (5/4/2025).

Merasa tidak mendapat keadilan, Sudirman akhirnya menyerahkan kuasa penuh kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lang Laut untuk memperjuangkan haknya secara hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh Panglima Muda LSM Lang Laut, Mansyur, yang menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sudirman berharap keterlibatan LSM dapat menjadi jalan keluar untuk mendapatkan kejelasan hukum.
“Saya sudah bingung harus kemana lagi mencari keadilan. Semoga dengan bantuan LSM Lang Laut, kami bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan yang selama ini kami harapkan,” tegasnya.
(Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.)
Sudirman menekankan harapannya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun, demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di daerah.
Awalludin













