METROBATAM.COM, Lingga – Hilangnya sebuah kapal motor kayu bermuatan sekitar 10 ton pasir timah kembali memicu sorotan tajam di wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga karena diduga terlibat dalam penyelundupan pasir timah, kini kabarkan raib tanpa jejak dan tanpa kejelasan proses hukum. Rabu (23/04/2025).
Kapal kayu tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial AG, warga Desa Pena’ah, Kecamatan Senayang. Informasi yang beredar menyebutkan kapal itu telah diambil kembali oleh pemiliknya, namun anehnya, tidak ada pernyataan resmi dari aparat terkait mengenai perkembangan penanganan hukum kasus tersebut.
Sebelumnya, kapal tersebut sempat diamankan di sebuah pelabuhan yang diduga berada di bawah pengawasan Satpolairud Polres Lingga, setelah diamankan karena mengangkut pasir timah ilegal yang dikabarkan berasal dari Bangka dan hendak dikirim ke Malaysia. Namun kini, kapal beserta muatannya menghilang begitu saja.
Ketiadaan transparansi dalam penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar, sekaligus mencuatkan kekhawatiran masyarakat atas lemahnya pengawasan dan ketegasan hukum di wilayah perairan Lingga. Padahal, tindakan penyelundupan barang tambang ke luar negeri tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kasus ini dinilai mencerminkan potensi ketidaktegasan dalam menindak kejahatan terorganisir, khususnya yang memanfaatkan celah di jalur laut. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian seperti yang di ungkapkan masyarakat kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, “Itu harus di cari kenape kasus yang sekian besar bise lenyap tampa perlelangan proses hukum ” tulisnya , Selasa (22/04/2025)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak berwenang dan diharapkan segera untuk memberikan penjelasan resmi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Awalludin













