Metrobatam.com, Lingga – Ketegangan terus memanas di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menyusul perseteruan yang melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lang Laut dengan salah satu warga setempat, Abu Bakar.
Permasalahan ini mencuat setelah Abu Bakar melayangkan laporan ke Polres Lingga pada Senin, 21 April 2025, yang menuding keterlibatan oknum LSM Lang Laut dalam dugaan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 Ayat (1) KUHP.
Pendiri LSM Lang Laut, Suherman, S.E., M.M., menyampaikan kekecewaan mendalam atas laporan tersebut yang dinilai tendensius dan mencoreng nama baik lembagannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pelapor untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut secara baik-baik. Namun hingga kini, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh Abu Bakar.
“Ini bukan sekadar persoalan sepele, ini menyangkut marwah dan nama besar Lang Laut. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suherman kepada wartawan. Senin (05/05/2025).
Lebih lanjut, Suherman menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Abu Bakar ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau atas dugaan pencemaran nama baik, baik terhadap individu Mansyur maupun terhadap nama baik lembaga LSM Lang Laut secara keseluruhan.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap tuduhan tak berdasar ini. Proses hukum akan menjadi jalan penyelesaian,” tegasnya.
Awalludin













