Metrobatam.com, Lingga, Kepulauan Riau – Sejumlah usaha tambak udang Vaname di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan tajam publik. Hasil investigasi lanjutan oleh awak media pada Kamis (17/07/2025) mengungkap dugaan kuat terjadinya pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Temuan di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas alat berat jenis Cobelco di wilayah pesisir Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir. Aktivitas tersebut diduga merupakan bagian dari pengembangan usaha tambak udang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial AY. Mirisnya, usaha ini diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal kegiatan tersebut memiliki potensi besar terhadap kerusakan ekosistem laut dan pesisir.
Ketika dikonfirmasi, salah satu pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, Joko, mengaku belum menerima informasi resmi terkait izin lingkungan dari kegiatan tersebut. “Di data kami belum ada. Mungkin sudah terdaftar di PTSP karena lewat sistem OSS, jadi kami tidak punya akses membuka datanya,” jelas Joko melalui pesan WhatsApp. Ia menambahkan, hingga kini belum ada pemberitahuan mengenai izin lingkungan terkait aktivitas tambak udang di Desa Persing.
Sementara itu, pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan bahwa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha perorangan melalui sistem OSS dilakukan langsung oleh kementerian, tanpa melalui proses verifikasi di tingkat daerah. Adapun untuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), pengawasan tetap menjadi kewenangan penuh Dinas LH setempat.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat pesisir. Nur, seorang nelayan asal Desa Persing, menyatakan bahwa hasil tangkapan lautnya terus menurun. “Dulu ketam dan udang banyak, sekarang sudah susah dicari. Biasanya cukup sehari menyusuri karang, sudah bisa bawa pulang hasil, sekarang entah kenapa makin sedikit,” keluhnya.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, untuk segera bertindak tegas dan melakukan investigasi serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat dinilai sangat penting agar pembangunan sektor perikanan tidak merusak lingkungan pesisir serta tidak mengorbankan sumber penghidupan masyarakat lokal.
Pemerintah pusat dan lembaga-lembaga lingkungan hidup independen juga diharapkan turut turun tangan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi. Langkah korektif diperlukan agar pembangunan ekonomi tetap dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan pelestarian sumber daya alam demi masa depan lingkungan dan generasi mendatang.
Awalludin













