Metrobatam.com , LINGGA — Hingga memasuki penghujung tahun 2025, penanganan kasus temuan puluhan dus minuman keras (miras) pada insiden tergingnya sebuah mobil Pick up di Pelabuhan Roro Jagoh, Kabupaten Lingga, masih belum menunjukkan kejelasan hukum. Tepat empat bulan sejak klarifikasi terakhir disampaikan pihak kepolisian, publik kembali mempertanyakan komitmen dan transparansi Polres Lingga dalam menuntaskan perkara yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.
Kasus ini bermula dari sebuah insiden kecelakaan tunggal yang terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, ketika satu unit mobil pickup L300 terjungkal saat hendak keluar dari kapal roro di Pelabuhan Roro Jagoh. Peristiwa itu secara tidak sengaja membongkar muatan kendaraan berupa ratusan kaleng bir merek Heineken yang berserakan di area dermaga, sehingga langsung menyita perhatian warga sekitar.
Ironisnya, pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian sempat membantah adanya muatan miras dan menyatakan bahwa kendaraan tersebut hanya mengangkut bahan kebutuhan pokok (sembako). Pernyataan itu kemudian menuai polemik, setelah foto dan video yang direkam warga di lokasi kejadian beredar luas dan viral di media sosial, memperlihatkan jelas muatan minuman beralkohol.
Merespons tekanan publik, Satpolairud Polres Lingga akhirnya menggelar klarifikasi resmi pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Namun, kegiatan tersebut justru digelar bukan di Mapolres Lingga sebagaimana lazimnya, melainkan di sebuah kafe bernama Rumah Kebun, yang berlokasi di Desa Batu Kacang, dengan mengundang sejumlah awak media.
Dalam klarifikasi tersebut, Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson, mengakui pihaknya telah mengamankan sebanyak 22 case minuman keras dari rumah seorang pemilik berinisial R. Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, sejak pernyataan itu disampaikan hingga Minggu, 28 Desember 2025, tidak ada lagi informasi lanjutan yang disampaikan kepada publik. Tidak ditemukan rilis resmi terkait perkembangan penyidikan, penetapan tersangka, maupun pelimpahan barang bukti ke Kejaksaan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa perkara tersebut sengaja “dibekukan” atau tidak ditangani secara serius.
Kritik pun datang dari berbagai kalangan. Safrudin dari ormas Elang Laut Kabupaten lingga dan datang dari Ade Fariansyah, yang dikenal sebagai aktivis sosial dari kalangan pemuda setempat. Ia menilai absennya informasi lanjutan justru mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jika memang kasus ini diproses, seharusnya ada perkembangan yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai klarifikasi pada Agustus lalu hanya menjadi ‘obat penenang’ agar warga berhenti bertanya, sementara proses hukumnya berhenti di tengah jalan,” tegas Ade.
Situasi ini menjadi sorotan serius terhadap transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di wilayah hukum Polres Lingga. Publik kini menanti ketegasan aparat, apakah kasus miras di Roro Jagoh benar-benar ditangani sesuai prosedur atau justru akan menjadi catatan kelam yang terlupakan seiring bergantinya tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, Minggu (28/12/2025) pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai kelanjutan penanganan kasus yang melibatkan barang bukti yang diamankan sebanyak 22 case minuman beralkohol tersebut.
Awalludin














