Metrobatam.com, Lingga – Polemik dugaan penggelapan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kembali mencuat ke ruang publik. Kepala Desa Bakong berinisial AS, yang saat ini berstatus nonaktif, menjadi sorotan masyarakat setelah BLT Tahun 2025 bulan Desember sempat tertunda pencairannya akibat diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kekecewaan warga pun diekspresikan melalui sebuah pantun dari masyarakat Desa Bakong:
Berbuat akan kebaikan orang nampak gunanya
Datang ke Bakong ingin mencari pete
Berbuat zalim pasti akan ada karmanya
Terima kasih kades nonaktif telah menyicil uang BLT
Pantun tersebut mencerminkan kritik sosial warga terhadap perilaku penyelenggara pemerintahan desa yang dinilai mencederai kepercayaan publik, terlebih dana BLT merupakan hak masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan konfirmasi media ini pada Senin (12/1/2026) melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Desa Bakong yang juga menjabat sebagai Penjabat Sementara (PjS) Kepala Desa, diperoleh penjelasan bahwa dana BLT yang sempat tertunda tersebut telah dikembalikan oleh AS secara bertahap.
“Alhamdulillah sudah dikembalikan, Pak. InsyaAllah secepatnya akan kami bagikan kepada KPM,” ujar Sekdes Bakong.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan secara mencicil.
“Kemarin Jumat dikembalikan Rp5 juta dulu. Dan hari ini dilunasi oleh beliau,” katanya.
Lebih lanjut, Sekdes menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa segera memproses penyaluran dana BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“InsyaAllah hari ini kami buatkan undangan untuk KPM. Besok akan kami salurkan uangnya, karena hari ini baru kami siapkan administrasi dan undangan penyaluran,” jelasnya.
Meski dana BLT telah dikembalikan, masyarakat Desa Bakong menegaskan bahwa persoalan ini tidak seharusnya berhenti hanya pada pengembalian uang. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Inspektorat Daerah, pihak Kecamatan Singkep Barat, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), untuk melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap pengelolaan keuangan Desa Bakong.
Desakan ini menguat mengingat rencana pengaktifan kembali Kepala Desa AS pada 8 Mei 2026 mendatang. Masyarakat berharap proses audit dan klarifikasi hukum dilakukan terlebih dahulu demi menjaga akuntabilitas pemerintahan desa.
Secara hukum, dugaan penggelapan dana desa tetap dapat diproses meskipun dana tersebut telah dikembalikan. Hal ini sejalan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang menegaskan bahwa perbuatan merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan tetap dapat dikenakan sanksi pidana, tanpa menghapus unsur perbuatan melawan hukum hanya karena uang telah dikembalikan.
Masyarakat menilai penegakan hukum dan pengawasan internal pemerintah daerah menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat kecil yang bergantung pada program bantuan sosial pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lingga terkait langkah audit maupun tindak lanjut hukum atas dugaan penggelapan dana BLT Desa Bakong tersebut.
Awalludin.













