Sidang Praperadilan Andi Susi Warsih Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Sidang Praperadilan Andi Susi Warsih Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Sidang praperadilan kasus dugaan kepemilikan kayu tanpa dokumen yang menjerat Andi Susi Warsih memasuki tahap krusial. Dalam persidangan terakhir, tim kuasa hukum secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Polres Lingga.

Kuasa hukum yang terdiri dari Dosma Roha Sijabat dan Ilham Arrasyid menilai penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengandung sejumlah kejanggalan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/5/2026).

“Kami optimistis, berdasarkan bukti dan saksi yang telah dihadirkan, permohonan praperadilan ini akan dikabulkan,” ujar Dosma.

Bacaan Lainnya

Ia juga menuding adanya indikasi upaya sistematis dari penyidik untuk mengarahkan kliennya terlibat dalam perkara tersebut.

Dugaan itu, menurutnya, terlihat dari tindakan aparat yang meminta pihak tertentu menunjukkan titik koordinat lokasi hutan yang diduga sebagai sumber kayu.

“Ada indikasi klien kami diarahkan masuk ke dalam perkara ini. Prosesnya tidak terlihat netral,” ungkapnya.

Sementara itu, Ilham Arrasyid menekankan pentingnya aspek formil dalam penanganan perkara hukum.Ia menyebut, kesalahan prosedur sejak awal akan berdampak pada keseluruhan konstruksi perkara.

“Jika proses formilnya bermasalah, maka dasar hukum dari perkara ini juga patut dipertanyakan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif. Putusan praperadilan sendiri dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (6/5/2026).

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Hukum tidak boleh dijalankan dengan cara yang menyimpang,” tutupnya. (Tim/Red)

Pos terkait