Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 18 Tersangka Narkotika Awal 2026

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 18 Tersangka Narkotika Awal 2026

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 18 tersangka tindak pidana narkotika sepanjang 1 Januari hingga Februari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/02/2026).

Selama periode tersebut, petugas berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan total 18 tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan satu perempuan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 21,56 gram serta dua butir ekstasi dengan berat 0,86 gram.

Bacaan Lainnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

AKP Lajun Siado Sianturi menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan.

“Polresta Tanjungpinang akan terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama di bulan suci Ramadan,” tegasnya. (bd)

Pos terkait