Metrobatam.com, Samarinda – Di balik wajah ayu Leni Nursanti (30), warga Perumahan Bukit Mediterania, Samarinda Utara, siapa sangka jika dia menjadi tersangka penggelapan uang perusahaan dengan total Rp 25 Miliar.
Pelaku sukses mengelabui manajemen PT Serba Mulia Auto (SMA) Samarinda yang bergerak di bidang penjualan mobil, di mana dia bekerja sebagai kasir.
Aksi itu tidak dilakukannya sendiri. Perempuan kelahiran Samarinda, 1 Maret 1988, ini dibantu suaminya Jeffrianyah (28) dan Muhammad Deny Rayindra (28) yang tak lain adik kandungnya.
Dari hasil penggelapan tersebut, para tersangka membeli dua unit rumah mewah di kawasan Perumahan Mediterania Cluster Spain, Blok B, Kelurahan Air Putih, Samarinda Utara.
Selain itu, mereka juga membeli sejumlah mobil mewah seperti Mercy, Peugeot RCZ, Toyota Fortuner, Daihatsu Copen, dan Yamaha R1M. Pengungkapan tersebut bermula adanya laporan dari manajemen PT SMA, terdapat piutang senilai Rp 5,6 miliar.
Curiga dengan temuan tersebut, pihak manajemen akhirnya melakukan audit internal hingga akhirnya ada temuan kerugian perusahaan senilai Rp 25 miliar.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin membeberkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak April 2015 hingga Desember 2016 lalu.
Modus operandi yang dilakukan, tersangka Leni bertugas memanipulasi data down payment (DP) atau uang muka di perusahaan. Selanjutnya, Jeffri berpura-pura membeli mobil ke PT SMA sehingga uang masuk ke perusahaan, namun Leni mengambil kembali uang tersebut dan diserahkan kepada Jeffri.
“Dengan cara melakukan pemalsuan-pemalsuan dokumen sehingga uang yang masuk dengan uang yang ada tidak dicurigai. Sehingga tim auditor tidak memonitor, baru berlangsung sekian lama baru ada kecurigaan karena di dokumen yang membeli kendaraan. Modusnya ada selisih uang yang diambil dari perusahaan kemudian membelikan mobil-mobil. Oleh suami dari tersangka, kemudian dijual lagi mobil itu sehingga didapatkan sejumlah uang yang digunakan untuk keperluan sehari,” beber Safaruddin.
Jenderal bintang dua ini juga menjelaskan, dokumen yang dipalsukan untuk melancarkan aksi kejahatannya dengan meminjam fotokopi KTP seseorang. Sehingga, marketing PT SMA percaya, jika ada pembeli yang sudah membayar tunai. Ini lantaran fotokopi KTP tersebut menjadi salah satu syarat pengambilan kuitansi penjualan mobil.
“Pemalsuan digunakan KTP, satu KTP orang bisa digunakan 10 unit mobil untuk pemalsuan. Mobil bisa keluar kemudian dijual. Hasilnya digunakan untuk membeli kebutuhan lainnya seperti perhiasan, tanah, rumah, dan kendaraan. Bahkan ada yang digunakan untuk modal usaha ternak ayam,” sebut alumnus Akpol 1984 ini.
Sedikitnya ada 45 unit kendaraan roda empat yang berhasil digelapkan. Dari jumlah tersebut berhasil disita 18 unit. Sisanya 27 unit lainnya sudah laku terjual.
Leni cukup lihai dalam melakukan manipulasi data akuntansi. Terang saja, perempuan berambut panjang ini adalah lulusan jurusan akuntansi di salah satu SMK di Samarinda.
“Yang berhasil kami selamatkan dengan melakukan penyitaan aset senilai Rp 9 miliar. Dia juga kami kenakan tindak pidana pencucian uang, sehingga seluruh asetnya kami sita dalam jangka waktu terjadinya tindak pidana. Cukup besar kerugian perusahaan, sebesar Rp 25 miliar,” bebernya.
Puluhan mobil mewah yang dijadikan barang bukti terjejer rapi di lapangan parkir belakang Mapolda Kaltim. “Segera mungkin dilimpahkan ke kejaksaan, kita tunggu saja,” tandasnya.
Saat ini, tersangka Leni dititipkan di sel perempuan Mapolres Balikpapan. Sedangkan Jeffri ditahan di Samarinda dan Deny meringkuk di sel Mapolda Kaltim. Tersangka dijerat dengan pasal 378 juncto 374 KUHP juncto pasal 3 dan 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2010 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
Mb/Prokal.co














