Sat Resnarkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Kasus Narkotika

Metrobatam.com, Bintan –  Pengukapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Inisial MM dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Permai Suri, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaen Bintan, Kepri. (7/5/2020).

Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias , S.I.K menjelaskan, kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB

Setelah itu, tim Sat Resnarkoba Polres Bintan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias , S.I.K melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan pelaku inisial MM bertempat di jalan Permai Suri Kelurahan  Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten  Bintan dan terhadap pelaku inisial MM.

 

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, MM dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan, dari hasil keterangan dari pelaku inisial MM bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari DN yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kata Kasat.

Barang bukti yang diamankan dari Pelaku MM :
– 1 (satu) paket diduga jenis sabu
– 1 (satu) bungkus Wafer Salt Chess combo,
– 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Z warna Putih,
– 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J 2 Prime warna putih

“Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun,” ujar Kasat.

“Dan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum,” pungkasnya.

Pers rellease disampaikan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias , S.I.K didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis, Kanit I IPDA Richie Putra, SH.

(hms/and)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *