Camat Gunung Kijang Diperiksa KPK

Camat Gunung Kijang Diperiksa KPK

METROBATAM.COM|JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai yang melibatkan Bupati Bintan Periode 2016 – 2021, Apri Sujadi. Kali KPK memeriksa Camat Gunung Kijang Arief Sumarsono, sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Arif Sumarsono diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan, tahun 2016-2018.

“Arif Sumarsono (PNS) didalami pengetahuanya antara lain terkait dengan dugaan aliran fee berupa uang untuk Tersangka AS (Apri Sujadi, Red) dan pihak terkait lainnya,” sebutnya melalui sambungan WhatsApp kepada Metrobatam.com, Jumat(27/8) malam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka dan menahannya, pada Kamis (12/8/2021). Apri diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan.

Bacaan Lainnya

“AS (Apri Sujadi) dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Selain Apri, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

Alex mengatakan, untuk kepentingan penyidikan dilalukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara, Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(BUDI MB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *