Metrobatam.com|Lingga – Pasca aksi damai yang sudah memasuki hari ke 6 ,di lokasi PT Lubuk Utama Granit ,hingga hari ini belum ada tanggapan dan jawaban pasti penyelesaian dana kompensasi yang sudah hampir memasuki bulan ke 3 dan 6 poin tuntutan dari gabungan pemuda peduli Lingga yang dilakukan pada Rabu 19 Januari 2022.
6 poin tuntutan dalam aksi tersebut ada dua poin yang belum di penuhi dari manajemen PT Lubuk Utama Granit yang tertuang pada poin 4. (Meminta dihadirkannya direktur yang lama dan direktur yang baru) . Dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan yang mengatakan masyarakat sudah melakukan pemerasan terhadap mereka seperti yang tertuang pada poin 2. (Meminta Klarifikasi kepada pihak perusahaan, yang mengatakan masyarakat memeras telah memeras PT.LUG Baik secara lisan maupun secara tertulis).
Informasi yang berkembang di kalangan masyarakat Desa Selayar, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga. Membuat ketua ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Lingga menyebutkan, PT. Lubuk Utama Granit (LUG) adalah perusahaan Mafia tambang yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkomitmen terhadap perjanjian yang sudah disepakatinya.
“PT LUG adalah mafia tambang. Hak masyarakat diabaikan perjanjian dilanggar mereka hanya mengambil keuntungan. Malah masyarakat yang dituduh sudah memeras perusahaan. Ini pihak PT. Lubuk Utama Granit sudah mengada ada,” tegas Azerah Ketua Laki yang diungkapkan kepada wartawan. Pada Minggu (23 /01/2022)
Kenapa dikatakan mafia tambang tambah Azerah.” Pasalnya hingga hari ini manajemen perusahaan tidak bertanggung jawab atas kesepakatan perjanjian yang di buat bersama masyarakat desa Selayar.” Tambahnya lagi.
Dilansir dari media MEDIATRIAS.COM, penjabaran yang disampaikan Kepala Desa Selayar, Miskar Hidayat yang mengatakan pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan dokumen kelengkapan administrasi izin yang dikantongi PT Lubuk Utama Granit kepada kami selaku Pemerintahan Desa, itu adalah benar.
Azerah meminta kepada semua pihak – pihak berkompeten di wilayah hukum Kabupaten Lingga dan provinsi Kepulauan Riau, untuk melakukan pemeriksaan dokumen izin pemanfaatan kayu (IPK), jual beli lahan kawasan hutan yang sudah di bebaskan dan izin lainnya yang berkaitan dengan tambang.
“Informasi yang kami terima di masyarakat. Kami menduga lahan yang di bebaskan termasuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang merupakan kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng pegunungan dan dokumen penerbitan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK). Wajar kalau Miskar Hidayat kepala desa yang baru tidak mengetahui hal tersebut dan tidak memiliki Arsip.” Tutup Azerah.
Awalludin













