Cabuli Muridnya, Polisi Tangkap Oknum Guru SMP di Natuna Diduga Penyuka Sesama Jenis

METROBATAM.COM, BATAM – Kepolisian Resor (Polres) Natuna melaksanakan konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang oknum guru inisial (F) terhadap anak muridnya, yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Natuna. Rabu 8 Mei 2024.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa S.I.K melalui Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, perbuatan asusila ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 yang lalu.

“Terungkapnya kaus ini setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban inisial (B) melaporkan ke dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian diteruskan kepada kami pada bulan April lalu,” ujar Wakapolres Natuna.

Lanjut Wakapolres Natuna mengatakan, berdasarkan laporan ini pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Bacaan Lainnya

“Ya pelaku F berhasil diamankan di kediamannya di Ranai Kecamatan Bunguran Timur,” ucap Wakapolres Natuna.

“Kronologi kejadiannya, tersangka F ini mengajak korban nginap dirumahnya, di perumahan guru di wilayah Natuna, kemudian terjadilah aksi pelecehan seksual layaknya seperti orang suami istri, padahal sesama jenis. Dari pengakuan tersangka korban ada 3 orang, tetapi hanya satu Korban inisial B saja yang melaporkan. Status tersangka adalah seorang Asn, janda anak 1,” sambung Wakapolres Natuna.

Atas perbuatan pelaku ini, dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan. (Rd)

Pos terkait