Capai Rp.9 Miliar, KPK Ungkap Kerugian Negara Korupsi PT Pelni

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat tanya jawab dengan awak media (Foto: RRI/Chairul Umam)

METROBATAM.COM, JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Pelni ditaksir mencapai Rp9 miliar. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

“Tindak pidana korupsi itu terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelni pada 2015 hingga 2020,” ujarnya. Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di BUMN pelayaran tersebut, bahkan sudah menetapkan tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pernah mengatakan dugaan korupsi di Pelni terkait pengadaan barang dan jasa. “Persisnya berupa pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan,” ujarnya.

Menurut Ali, layanan asuransi yang ddiuga fiktif itu berkaitan dengan asuransi Marine Hull. Termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (atau jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).

Bacaan Lainnya

Namun, Ali masih enggan membeberkan secara rinci kasus rasuah yang baru naik tahap penyidikan. Demikian pula siapa saja yang jadi tersangka, meski diakuinya sudah ada yang ditetapkan. (RRI)

Pos terkait