METROBATAM.COM, JAKARTA – Dewan Pers mendorong pembentukan tim Investigasi untuk mengusut kasus kebakaran rumah seorang wartawan di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) itu menewaskan wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu (47).
Tak hanya itu, kebakaran juga menewaskan istri Sempurna, Elfrida Boru Ginting (48), anaknya (Sudi Investasi Pasaribu (12) dan cucunya Loin Situkur (3). Anggota Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan, Dewan Pers menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut.
Dewan Pers meminta bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini.
“Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ),” kata Totok dalam konferensi pers di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Diketahui,, Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI).
Serta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah memverifikasi dan mendalami kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta.
Salah satunya, kasus kebakaran yang menewaskan empat orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di daerahnya. Tim pencari fakta KKJ menyatakan dugaan keterlibatan oknum TNI dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.
Sedangkan versi lain menyebutkan, kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.
Selain kepolisian, Dewan Pers juga meminta Panglima TNI Jenderal dan Pangdam Pangdam I/ Bukit Barisan membentuk tim untuk mengusut kasus ini. Serta, meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan.
Dewan Pers menekankan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya. (RRI)














