METROBATAM.COM, JABAR – Pengacara Pegi Setiawan mengungkap kejanggalan dalam penetapan tersangka utama terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Penetapan tersangka kepada Pegi dinilai tanpa dua alat bukti yang kuat.
Pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin, mengungkapkan kliennya dan Pegi Perong adalah orang yang berbeda. Ia pun mempertanyakan Pegi yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu dikarenakan keduanya berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya. “Apakah penetapan Pegi sesuai?, kami menilai tidak, karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda,” kata Insank di Bandung, Senin (1/7/2024).
Ia menambahkan, mestinya penyidik Polda Jabar harus mengantongi dua alat bukti yang kuat dalam menetapkan seorang tersangka. “Artinya dua alat bukti itu harus sah, kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” katanya.
Oleh karena itu, ia meminta bila Polda Jabar punya alat bukti dalam penetapan tersangka Pegi, agar segera diuji di persidangan. “Pembuktian itu silakan pihak kepolisian yang membuktikan,” katanya.
Menurut Insank, kliennya ditangkap terlebih dahulu. Selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi.
“Kami menilai klien kami ditangkap terlebih dahulu, baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenang-wenang,” kata Insank.
Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Polisi yakin Pegi terlibat atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pembacaan jawaban gugatan kuasa hukum Pegi akan dibacakan, Selasa (2/7/2024). “Ya, kami sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim jawaban kami akan sampaikan besok pagi,” katanya. (RRI)














