Proyek Pemasangan Kabel Fiber Optik Indihome di Selayar Lingga Dikerjakan Asal Jadi Mengancam Keselamatan Warga

Metrobatam.com, Lingga – Proyek pekerjaan pemasangan kabel fiber optik Indihome di wilayah Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga dikerjakan asal jadi mengancam keselamatan warga.

Hal ini diketahui saat awak media kami melakukan investigasi dan laporan dari beberapa masyarakat di beberapa titik lokasi terlihat kabel yang menjuntai -Red dengan ketinggian 1 meter s/d 3 meter dari permukaan tanah sehingga bisa saja mengancam keselamatan warga.

Dari keterangan dan informasi yang awak media terima sudah terjadi insiden salah seorang warga Desa Pantai Harapan berinisial (HN ) yang mengalami cedera di bagian leher akibat jeratan kabel Indihome saat melintasi jalan raya desa penuba pada bulan Maret 2024 yang lalu.

Hal inilah yang menjadi kekhawatiran masyarakat kecamatan Selayar pada umumnya jika ini dibiarkan dikhawatirkan akan ada korban lainnya.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya permasalahan kabel ada beberapa warga juga mengeluhkan jaringan internet Indihome sering bermasalah.

“Jaringan internet Indihome sering bermasalah, pelanggan dituntut pembayaran tepat waktu jika tidak akan dikenakan sangsi/denda sebesar 24,000 biaya keterlambatan,” ucap salah seorang pelanggan yang tidak ingin disebutkan namanya,pada Sabtu (13/07/2024).

Melalui media ini ada beberapa pertanyaan sebagai orang awam hendak bertanya berkaitan yang marak saat ini pemasangan tiang internet di jalan umum dan ruang lingkup perumahan. Pemasangan yang asal jadi.

Pertanyaan saya:

1. Pemasangan di jalan perumahan ini izinnya harus melalui siapakah?
2. Bisakah warga yang keberatan menolak? Misal satu rumah saja keberatan.
3. Tidak adakah pembatasan pemasangan tiang dalam suatu lingkungan?
4. Jika ada kejadian tiang roboh merugikan warga adalah dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban provider?
5. Adakah standar pemasangan tiang ini (ketinggian semen cor, kedalaman tiang)

Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini. dalam pertanyaan saudara tidak dicantumkan domisili saudara. Namun dari penelusuran literatur yang kami cari, salah satu daerah yang memiliki peraturan teknis tentang hal tersebut adalah Tangerang Selatan. Wali Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penataan Dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Aturan ini juga mengatur beberapa hal teknis dalam hal Pembangunan tiang. Hal tersebut tercantum dalam pasal Pasal 5J yang mengartikan Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter. Aturan ini juga menjelaskan tentang jarak antara tiang penyangga fiber optik paling jauh 50 meter.

Dari uraian dan papan UUD di atas sudah jelas aturan teknis dalam hal pembangunan tiang dan ketinggian pemasangan kabel Fiber optik . Jadi diharapkan kepada penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan harus benar-benar mengacu kepada Undang-undang.

Awalludin.

Pos terkait