METROBATAM.COM, BINTAN – salah satu tokoh masyarakat Pulau Pengujan, Badrun menyatakan sangat kecewa kepada mantan Bupati Bintan yang telah menggadaikan tanah masyarakat di pulau Pesisir Bintan, Pulau Pengujan Bintan diduga kepada pihak pengusaha dari Singapura pada tahun 2006. silam.
Dengan adanya informasi dari berbagai kalangan Bardun langsung bertindak untuk mencari data yang lebih akurat, agar bisa ada bukti untuk melaporkan ke Mabes Polri. “Agar dapat ditindak lanjuti,” kata Badrun.
“Kami sebagai masyarakat Melayu Pulau Pengujan ini tidak mau tanah kami diambil pihak asing,” katanya.
“Apapun yang terjadi kami sebagai warga asli Pulau Pengujan tidak rela kalau tempat tinggal nenek moyang kami diambil pengusaha asing dari negara-negara asing,” ujarnya.
‘”Untuk pulau Pengujan tanah kami yang cukup luas 500 hektar, informasi yang kami dapat tanah nenek moyang kami kini sudah digadaikan pada perusahaan dari Singapura,” ungkap Bardun.
“Sekarang saya sudah lengkap datanya dan dokumennya sudah saya pegang,” ungkap Bardrun pada awak media. Rabu (30/10/2024).
“Seharusnya pemerintah itu harus membantu masyarakat, memperjuangkan masyarakat dan mengayomi agar hidup menjadi sejahtera, bukan sebaliknya, ini masyarakat dibodohkan ,” tegas Badrun
“Pemerintah mengatakan tanah yang kami diduduki itu area penghijauan tidak bisa dibangun, kata mantan Bupati Bintan, Tapi nyatanya tanah kami ini sudah digadaikan ke pengusaha asing dari Singapura pada tahun 2006 dan membangunnya pada tahun 2007,” jelas Badrun.
Badrun menghimbau pada masyarakat Pulau pengujan, kalau ada orang yang tak dikenal menyuruh meminta untuk tanda sesuatu berkas, diabaikan saja,” ucap Badrun
“Saya berharap pihak berwajib atau aparat penegak hukum bisa bertindak tegas terhadap mafia tanah,” harap Badrun.
“Diduga tanah kami luas 500 hektar sudah digadaikan sama perusahaan dari Singapura oleh mantan Bupati Bintan pada tahun 2006,” pungkas Badrun. (yata)













