Metrobatam.com, Lingga — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) disertai kelalaian dalam menjalankan tugas kepala desa mencuat di Kabupaten Lingga. Persoalan tersebut terjadi di Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten lingga, dan hingga kini kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari narasumber yang dinilai kredibel, pada Kamis (8/1/2026), melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa Bakong berinisial SA diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya selama tiga bulan, terhitung sejak 8 Desember 2025.
Selain status nonaktif kepala desa, dugaan penyelewengan Dana Desa juga mengemuka. Hingga awal Januari 2026, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2025 dilaporkan belum disalurkan kepada masyarakat Desa Bakong. Nilai dana BLT tersebut disebut mencapai jutaan rupiah yang di pakai SA sejak Maret 2025.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Desa Bakong yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, ia menyampaikan bahwa SA telah berjanji akan mengembalikan dana BLT yang belum disalurkan tersebut.
“Iya benar, yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan dana BLT itu pada minggu ini,” ujar Sekretaris Desa Bakong.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada SA selaku Kepala Desa Bakong nonaktif. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau tidak bisa di hubungi.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, RT/RW, perwakilan Kecamatan Singkep Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta Kepala Desa nonaktif, yang digelar di Balai Pertemuan Kecamatan Singkep Barat, disepakati empat poin kesepakatan.
Namun demikian, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa rincian kesepakatan tersebut belum dapat dijelaskan ke publik karena berita acara rapat berada di pihak kecamatan.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat Desa Bakong berharap adanya langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah agar persoalan ini tidak berlarut-larut serta tidak mengganggu pelayanan publik dan jalannya pemerintahan desa.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Pjs Kepala Desa yang juga merangkap Sekretaris Desa telah berkomitmen untuk mencari solusi terkait pembayaran BLT, apabila hingga Januari 2026 dana tersebut belum dikembalikan oleh kepala desa nonaktif.
“Kalau tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan, Pjs berjanji akan mencari solusi. Namun di desa berkembang isu kuat seolah ada yang ditutupi dan kurang transparan antara Pjs dan kades nonaktif,” ujar narasumber tersebut.
Hingga kini, masyarakat masih menantikan hasil audit Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak SA menjabat sebagai Kepala Desa Bakong pada Agustus 2021 hingga Desember 2025. Menurut sumber yang sama, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, baik dari Inspektorat maupun keputusan Bupati terkait hasil audit tersebut serta kejelasan status pemberhentian sementara SA.
Sebagai informasi, sebelumnya media ini telah memberitakan persoalan Desa Bakong dengan judul “3 Bulan Tak Masuk Kantor, Warga Minta Kades Bakong Dicopot” pada 17 Juli 2025. Dalam pemberitaan tersebut, SA secara tegas membantah tudingan tidak masuk kantor dan menyatakan bahwa absensi kehadirannya lengkap.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau. Media akan menyampaikan informasi terbaru seiring dengan adanya keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, guna menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. (Bersambung)
Awalludin














