Metrobatam.com, Karimun – Sebanyak 21 anggota DPRD Karimun dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPRD setempat Muhammad Asyura ke Polres Karimun, Jumat (1/7) siang. Ke-21 anggota dewan itu dituduh telah mengunci ruangan kerjanya sehingga ia tidak bisa melakukan aktivitasnya.
“Tadi (kemarin) sekitar pukul 14.00 WIB, saya bersama beberapa pengurus Partai Golkar mendatangi Mapolres Karimun untuk membuat laporan dan didampingi kuasa hukum saya, Bambang Hardijusno.
Inti laporan kami nomor laporan polisi LP-B/135/VII/2016 adalah penguncian ruangan serta dikeluarkannya saya dari Badan Musyawarah (Banmus). Prosesnya saya sudah dimintai keterangan dan akan berlanjut nanti malam pukul 22.00 WIB, karena masih banyak yang perlu disampaikan,” kata Asyura.
Asyura mengaku kecewa karena tidak dibenarkan masuk ke ruangan untuk mengikuti jalannya kegiatan di Bamus. “Jadi tadi Wakil Ketua, Azmi dalam memimpin rapat Banmus bersama seluruh yang hadir tidak mengizinkan saya masuk, alasannya nama saya tidak ada, sehingga saya disuruh keluar,” katanya.
Asyura pun mempertanyakan surat yang dibuat Fraksi Golkar yang menempatkan dirinya di Komisi. Padahal surat itu tanpa stempel partai dan tidak ada surat pengantar dari Partai Golkar. Jadi dia menganggap surat itu tidak sah.
Diberitakan sebelumnya, 21 orang anggota DPRD Karimun yang melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Muhammad Asyura diduga sebagai pelaku yang mengunci ruang kerja Asyura.
“Siapa yang kunci ya cari saja sendiri, silahkan tanya yang lain siapa pelakunya. Ya, bisa saja kami-kami ini, 21 orang yang melakukan mosi tidak percaya itu. Bisa saja saya, bisa juga yang lain karena memang kami semuanya sudah tidak suka lagi,” kata anggota DPRD Karimun, Zainudin Ahmad.
Alasan, ruangan kerja Asyura dikunci kata Zainudin karena Asyura dinilai tidak lagi jadi Ketua DPRD sejak ada SK Gubernur Kepri yang telah melengserkan Asyura. Dengan kata lain masa jabatan Asyura sudah habis dan itu berdasarkan keputusan dari Gubernur Kepri. Selain itu katanya, pada 23 Mei telah keluar surat dari Fraksi Partai Golkar yang menyatakan Asyura sudah di tempatkan di Komisi II. Ia menunjukkan salinan surat dari Fraksi Golkar kepada Haluan Kepri.
“Kami kan berdasarkan SK. Bahkan sudah di Paripurnakan. Artinya kan habis dan dia tidak jadi Ketua DPRD. Untung saja cuma ruangan yang dikunci. Sebetulnya fasilitas yang lain atas nama Ketua DPRD itu harus dia kembalikan,” kata Zainudin yang biasa disapa Capt Din.
Disinggung PTUN telah mengeluarkan putusan sela dan mengembalikan Asyura ke posisinya sebagai Ketua DPRD Karimun, Capt Din mengaku putusan sela itu tidak ada dan sampai hari ini DPRD Karimun tidak menerima berkas yang menyatakan tentang putusan sela tersebut.
“Sampai sekarang putusan sela itu belum kami terima, harusnya kan PTUN langsung menyerahkan putusan itu kepada kami. Sekarang hanya Asyura sendiri yang membawanya dan itu pun copyan. Kemudian kalau mau gugat ya gugat itu Gubernur, bukan kami,” kata Zainudin yang biasa disapa Capt Din itu.
Capt Din kembali menegaskan, ia masih tetap berpegang kepada SK Gubernur yang telah melengeserkan Asyura dari Ketua DPRD dan juga sudah disahkan di dalam rapat paripurna.
(Mb/Haluankepri/gan)














