Satnarkoba Polresta Barelang Berhasil Amankan Sabu 28.679,1 Gram

Metrobatam.com, Batam –  Satres Narkoba Polresta Barelang ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, disampaikan Kapolres Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Wakapolresta AKBP Junoto, Humas Polda Kepri Kombes Pol Heri Goldenhardt, Kasat Narkoba Kompol Abdurrahman dan berserta anggota.

“Polresta Barelang melalui tim Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan delapan orang pelaku, 1 orang warga Karimun, 3 orang warga negara Malaysia, dan 4 orang warga Palembang.

Selanjutnya tim Satres Narkoba Polresta Barelang mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 28,679,1., gram yang di bungkus dalam kemasan teh berwarna hijau.,”kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K., M.H

Dalam siaran pers di disampaikan Prasetyo, bertempat Pendopo Satres Narkoba Polresta Barelang, Selasa (21/1/2020) siang.

Bacaan Lainnya

Hasil kronologis penangkapan, pada hari Minggu sampai dengan hari Jumat tanggal 12-17, delapan tersangka yakni satu orang warga Karimun inisial (JA) alias (J), dengan empat orang warga Palembang inisial (HT) alias (T,) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Palembang (HS), (DI), (SA) dan tiga orang warga negara Malaysia inisial (KA), (RR) dan (SR) dengan barang bukti 28.679,1 gram sabu-sabu.

“Karena Minggu (12/1/2020) berdasarkan informasi dari masyarakat tim Satres Narkoba Polresta Barelang melakukan pengintaian seorang pelaku di perairan Pulau Putri, “ucapnya.

“Dengan ini melakukan pengembangan dari pelaku, pihaknya melakukan pengembangan di wilayah Palembang dan berhasil menangkap seorang pelaku di salah satu Hotel di Palembang,”ungkapnya.

Bahwa dari pengembangan 2 pelaku ini, kita mengembang kepada 3 orang pemesanan, 3 pemesanan ini warga binaan Lembag Pemasyarakatan Merah Mata Palembang.

“Hasil dari pengembangan 3 orang warga binaan, Satres Narkoba berhasil menarik pelaku warga negara Malaysia untuk datang ke Batam dan sampai di Batam 3 orang warga negara Malaysia berhasil diamankan,”ujar Prasetyo.

Adapun narkoba jenis sabu-sabu ini akan diedarkan para pelaku ke daerah Sumatera Selatan. Maka barang bukti yang diamankan berupa tas pembawa sabu-sabu, beberapa handphone berbagai merek dan 28.679,1 gram sabu, 3 paspor warga negara Malaysia dan satu unit Kapal.

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun penjara atau setidak – tidaknya 6 tahun penjara,”tuturnya.

Pos terkait