WNA Dilarang Masuk ke RI Mulai 1-14 Januari 2021

Menlu Retno Marsudi saat memberikan keterangan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Senin (28/12/2020).

Metrobatam.com, Jakarta – Terhitung 1 Januari hingga 14 Januari 2021, pemerintah Indonesia resmi menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.

Hal ini ditegaskan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Senin (28/12/2020).

Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Melalui ketentuan tersebut, WNA tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Penutupan sementara bagi WNA ini dilakukan seiring dengan adanya temuan kasus varian baru virus Corona di beberapa negara.

Namun, Menlu menyatakan bahwa pemerintah tetap mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) pulang ke Tanah Air dengan ketentuan tertentu yang wajib dipatuhi.

“WNI yang kembali ke Indonesia wajib memiliki hasil negatif RT PCR 2×24 jam sebelum jam keberangkatan,” kata Menlu.

Selain itu, WNI yang tiba masih akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR setibanya di Indonesia. Mereka juga masih wajib melakukan karantina selama lima hari dan dilanjutkan dengan tes RT-PCR kembali.

“Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” papar Menlu.

Namun begitu Menlu Retno juga mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan aturan khusus bagi WNA yang masuk ke Indonesia hingga 31 Desember 2020.

Para WNA diwajibkan untuk memiliki hasil tes RT PCR di negara asal berlaku 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ujarnya.

Setelah menjalani karantina 5 hari, WNA yang masuk ke Indonesia harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, yang apabila hasilnya negatif baru diperkenankan meneruskan perjalanan.

Namun kebijakan ini dikatakan Menlu dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. (Ip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *