Kejagung Amankan Buronan Korupsi

Foto: dok. Puspenkum

METROBATAM.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas nama Agung Sulaksana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan terpidana Agung Sulaksana diamankan di Pancoran Jakarta Selatan.

“Agung Sulaksana merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama bantuan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp2.400.000.000,” kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (13/1/2023).

Anggaran tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhkan hukuman pidana penjara selama empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19, yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000, dan sisa sebesar Rp94.183.106,19.

Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (infopublik.id)

Pos terkait