METROBATAM.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan Kamis (12/1/2023) Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan pada tersangka LE dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik antara lain menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka,” ujar Ali, dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/1/2023).
Lanjutnya, walaupun yang bersangkutan menyatakan belum siap diperiksa karena merasa masih dalam kondisi sakit. Namun tim penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan tersangka sebagaimana keterangan tim medis yang menyatakan LE fit to stand trial sehingga mampu menjalani pemeriksaan.
“Untuk agenda pemeriksaan lanjutan berikutnya akan kembali dijadwalkan,” paparnya.
Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka LE, Gubernur Papua periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah menetapkan LE bersama RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap Tersangka RL.
Selanjutnya untuk efektivitas proses penyidikan, KPK melakukan penangkapan terhadap LE di wilayah Jayapura pada 10 Januari 2023. KPK kemudian membawanya ke Jakarta untuk terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
KPK melakukan penahanan terhadap LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE maka dilakukan pembantaran penahanan untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak 11 januari 2023 hingga kondisi membaik, sesuai pertimbangan tim dokter.
Konstruksi perkara ini bahwa tersangka LE diduga telah melakukan kesepakatan dengan RL terkait pembagian persentase fee proyek pembangunan infrastruktur. LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp1 Miliar.
Selain itu, LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, dimana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar.
Atas perbuatannya Tersangka LE sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (infopublik.id)














