METROBATAM.COM, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mengamankan Bernard Jonly Siagian dan Fernando Hutapea yang merupakan terpidana korupsi pekerjaan jalan jurusan Amborgang – Sampuara Porsea/ Uluan, Kabupaten Toba, Sumatra Utara (Sumut).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan Bernard Jonly Siagian yang merupakan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) secara bersama-sama dengan Fernando Hutapea selaku Direktur PT Bintang Timur Baru melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan jurusan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp4.457.540.000.
“Adapun Bernard Jonly Siagian dan Fernando Hutapea merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Toba Samosir,” kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (20/1/2023).
Bernard Jonly Siagian diamankan di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B.
Sementara, Fernando Hutapea diamankan di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 5 Agustus 2021, kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(infopublik.id)














