METROBATAM.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan tim penyidik KPK lakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA dengan Tersangka Gazalba Saleh (GS).
“Dari empat saksi yang di periksa ada salah satu saksi mantan hakim agung mahkamah agung ri atas nama Andi Samsan Nganro. Tiga saksi lainnya adalah Diana Siregar (Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V), Anri Febiarti (Dokter Anestasi), dan Ihsan Ibrahim Ehmad (Swasta),” ungkap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (24/2/2023).
Lanjut Ali, Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK lakukan pemeriksaan empat saksi. Namun hanya satu yang hadir atas nama Kiky Saepudin (Pengacara). “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan tersangka GS sebagai salah satu anggota Majelis Hakimnya,” ucap Ali.
Lanjut Ali, tiga saksi yang tidak hadir atas nama Sofyan Sitompul (Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Jaffar Abdul Gaffar (Wiraswasta), dan R Tunggul Nirboyo (Notaris).
“Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya. Tim Penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan,” paparnya. (infopublik.id)














