METROBATAM.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa (28/2/2023) tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan delapan saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Muhammad Syahrir (MS).
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatra Selatan, atas nama Hadi Maryanto (Kacab PT Tunas), Herman (PT AA Bersaudara), Kemas Abdullah (Notaris), Mawarna Sulbahri (PNS), Adi Firmansyah (PNS), M. Dody Dachroni (PPAT), Okta Mayasari (Art di rumah dinas Kepala Kanwil BPN Riau), dan Edi Sucipto (Swasta),” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya, Rabu (22/2/2023) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau atas nama Muhammad Syahrir (MS).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan Provinsi Riau (BPKP Provinsi Riau).
“Para saksi yang dipanggil terdiri dari Muhammad Teguh Saputra (PNS/Sekretaris pada Sub Bagian Umum Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau), Muhd Alim Hidayatullah (PNS/Sekretaris pada Sub Bagian Umum dan Informasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau pada 2019), Indra Gunawan (General manager PT ADEI), Nugraha Faturozy (Asisten Surveyor Kadastral (ASK)/Pegawai kontrak BPN Kota Pekanbaru), Peter Junaidi (Dirut PT Graha Permata Indah), Rendy Novalliandri (Asisten Pengadministrasi Umum Kantor Pertanahan Kampar), Riduwan Gunawan (Wiraswasta), Satimin (Direktur PT. Peputra Maha Raya), Saut Marojahan Simbolon (Wiraswasta), Subur Tjuatja (Direktur PT. Cakra Alam Sejati), Syafrina (PNS Kanwil BPN Riau), Yeoh Gim Khoon (Presiden Direktur PT. ADEI), dan Leni (Manager Akuntansi PT Surya Palma Sejahtera),” terangnya. (infopublik.id)














