METROBATAM.COM, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan atas nama Henny JM Nainggolan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (31/3/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Henny JM Nainggolan diamankan di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatra Utara.
Henny JM Nainggolan merupakan terpidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000.
“Terpidana Henny JM Nainggolan tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000,” kata Sumedana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Henny JM Nainggolan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000.
Subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016.
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang.
Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (infopublik.id)














