Menko Polhukam: Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun Ekspor Emas belum Tuntas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

METROBATAM.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, dalam laporan terbaru kepada dirinya menunjukkan kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait ekspor emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan masih belum tuntas.

Hal tersebut disampaikan Mahfud, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

Mahfud, yang merupakan Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), memberi sinyal tim pemeriksa dari Satgas TPPU menemukan ada kemungkinan tindak pidana asal dalam kasus tersebut.

“Mungkin saja akan ditemukan tindak pidana asal, tetapi seumpama tidak ditemukan tindak pidana asal, perlu dihitung ulang secara administratif dari uang itu, karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada ketika kami lakukan penyiaran terhadap publik sebagai bagian dari keterbukaan,” kata Mahfud.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan kasus transaksi Rp189 triliun itu saat ini masih ada di tahap penyelidikan.

“Untuk satu surat yang telah dilakukan tahap penyelidikan, dan itu belum selesai dilakukan, nilainya, transaksinya Rp189 triliun,” kata Sugeng Purnomo, yang juga menjabat sebagai Deputi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

Terkait itu, Sugeng menyampaikan ada rencana membuat tim yang terdiri atas Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum manakala proses penyelidikan nanti mengarah pada adanya indikasi tindak pidana asal.

“Kawan-kawan kami dari Direktorat Jenderal Bea Cukai meminta dukungan dari Satgas ini apabila ternyata dalam pendalaman yang dilakukan ditemukan adanya tindak pidana asal yang bukan menjadi kewenangan kawan-kawan Bea Cukai melakukan penyidikan. Nah ini yang menjadi pertanyaan dan memintakan dukungan,” ujarnya.

“Tentu, kami akan memberikan supporting (dukungan) kalau misalnya ada kesulitan maka kami akan mempertimbangkan untuk dibentuk tim bersama-sama apabila ditemukan tindak pidana asal bukan kewenangan teman-teman Bea Cukai, lembaga yang punya kewenangan itu bisa langsung mengambil over (alih),” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU.

Transaksi mencurigakan Rp189 triliun merupakan bagian dari temuan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan sebagaimana laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023.

Terkait temuan itu, Menko Polhukam pada bulan lalu membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal tersebut.

Terkait transaksi Rp189 triliun, Mahfud pernah menyampaikan itu saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023. Transaksi itu terkait dengan eksportasi emas yang melibatkan salah satu perusahaan swasta.

Langkah hukum sebetulnya telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terkait kasus itu pada periode 2016–2017. Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 2019 memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. (infopublik.id)

Pos terkait