METROBATAM.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, hari ini (31/7/2023) telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan Tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (31/7/2023).
Lanjut Ali, untuk itu, penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.
“Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), ke tahap penyidikan.
Hal ini karena KPK menduga RAT menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. RAT diduga menerima gratifikasi sepanjang periode 2011-2023.
“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI 2011 sampai 2023,” ujar Ali.
Ali mengatakan, dalam penyidikan tersebut KPK telah menetapkan tersangka. Tersangka dalam perkara tersebut dikabarkan adalah Rafael Alun Trisambodo sendiri. “Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Lanjut Ali, pihaknya akan pastikan ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan itu cukup.
“Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti. Kami berharap dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini sehingga dapat di buktikan di persidangan. Untuk perkembangan kasus ini akan disampaikan berikutnya,” terangnya. (Ip)














