METROBATAM.COM, JAKARTA – Eks Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Dakwaan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.
Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani. Serta, Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan. Dan harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
Karen telah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat. Tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi. Analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langsung melakukan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Train 1 dan Train 2.
Selain itu, Karen telah bertindak memberikan kuasa kepada Yenni Andayani untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1. Walaupun seluruh direksi belum menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD).
Atas perbuatannya, Karen telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yaitu memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281,81.
Serta, USD104,016.65 kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD113,839,186.60. “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60,” kata jaksa Wawan.
Selanjutnya, Wawan menjelaskan jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (rri)














