KPK Periksa 2 Hakim Agung Terkait TPK dan TPPU Pengurusan Perkara di MA

Foto: Dok KPK

METROBATAM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim agung sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat tersangka Gazalba Saleh (GS).

“Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Desnayeti (Hakim Agung) dan ⁠Yohanes Priyana (Hakim Agung),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara kasus suap penanganan perkara di MA yang kini sedang berproses. Pada sore hari ini, KPK tetapkan GS, hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ali.

Bacaan Lainnya

Ali mengatakan, penetapan tersangka itu saat dilakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA dengan Tersangka GS.

“Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya,” terangnya.

Lanjut Ali, selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.

“Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya,” tutupnya. Sebelumnya, GS juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. (infopublik)

Pos terkait