Perlawanan Kotak Kosong dalam PHPU Bupati Bintan

Kuasa Hukum Pemohon Agung Ramadhan Saputra memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (10/1/2025). Humas/Teguh

METROBATAM.COM, JAKARTA – Komunitas Bakti Bangsa (lembaga pemantau) mengajukan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 622 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan Tahun 2024, tanggal 06 Desember 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Bintan 2024 ini digelar di MK pada Jumat (10/1/2024) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Komunitas Bakti Bangsa (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Agung Ramadhan Saputra mendalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Paslon 1) Roby Kurniawan dan Deby Maryanti telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk pemberian sembako. Karena itu, Agung memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon 1 serta seluruh tahapan Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bintan pada tahun 2025.

Untuk diketahui, Pemohon PHPU Bupati Bintan bukan berasal dari Paslon. Hal ini dikarenakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bintan hanya diikuti satu Paslon melawan Kotak Kosong.

Bacaan Lainnya

Pemohon pada pokoknya merasa keberatan dengan hasil suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan yang menunjukkan Paslon 1 sebagai peroleh suara terbanyak dengan total suara 49.430 seiringan dengan adanya pelanggaran TSM dalam bentuk pemberian sembako.

Hal ini dibuktikan oleh Pemohon dengan pembagian door prize dalam Kegiatan HUT Partai Golkar ke 60 DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan yang dinilai menguntungkan Paslon 1, sembari merugikan Pemohon.

“Dalam kegiatan a quo terdapat juga pembagian door prize kepada masyarakat salah satu di antaranya door prize tersebut berupa motor,” ucap Agung menjelaskan pokok permohonan.

Pemohon kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada yang melarang Paslon memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Selain itu, Pemohon juga merujuk ayat (2) pada Pasal tersebut tentang kemungkinan pembatalan Paslon apabila memberikan uang atau materi lainnya dalam rangka mempengaruhi pemilih.

Selain itu, alasan permohonan Pemohon yang meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon 1 ialah karena Calon Bupati merupakan putra dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Hal tersebut dinilai berimplikasi pada keberpihakan gubernur hingga bantuan kampanye dari gubernur yang secara jelas bertentangan dengan 76 ayat (1) UU Pilkada. Berkenaan dengan bantuan kampanye dari Gubernur tersebut oleh Pemohon juga dibuktikan dengan pembagian door prize dalam Kegiatan HUT Partai Golkar ke 60 DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan.

“Pembaca acara/mc menyebutkan bahwa hadiah sepeda motor itu berasal dari gubernur sehingga kami minta yang menyerahkan door prize berupa satu unit motor listrik a quo Paslon 01 Yaitu Roby Kurniawan,” lanjut Agung. (humas MKRI)

Sumber: mkri.id

Pos terkait