Tim Polsek Batam Kota dan Sei Beduk Tangkap 4 Pelaku Perampokan Disebuah Toko

Metrobatam.com, Batam – Tim Polsek Batam Kota dan Sei Beduk, Kota Batam mengamankan empat tersangka pelaku perampokan di sebuah toko modern Kawasan Ruko Citra Batam (Green Land) yang terjadi pada 19 April 2017.

“Empat orang pelaku atas nama DA, NH, DS, MA sudah kami amankan dari lokasi terpisah di Batam,” kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin di Batam, Kamis.

Kronologis penangkapan, kata dia, atas dasar laporan perkara tersebut anggota opsnal Polsek Batam Kota bersama  Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku (DA) berada di Tembesi Kampung Melayu.

Sekira pukul 22.00 WIB, Rabu malam anggota Opsnal Batam Kota bersama-sama dengan anggota Polsek Seibeduk melakukan pengejaran dan diamankan tersangka DA di Kampung Melayu Tembesi.

Bacaan Lainnya

“Setelah pelaku diamankan dilakukan pengembangan dan dilakukan pengejaran diamankan kembali pelaku NH, DS di Sekupang, dan MA di Sei Panas. Kemudian keempatnya dibawa menuju Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tahanan selama 12 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pemberkasan pada empat tersangka. Kemungkinan jaringan ini memang sering beroperasi dan meresahkan masyarakat,” kata Arwin.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 19 April 2017 sekitar pukul 05.00 WIB tersebut pelaku sempat membawa uang puluhan juta dari toko modern yang buka 24 jam tersebut.

Keempat pelaku saat menjalankan aksinya juga membawa parang dan senjata tajam lain serta mengancam pekerja saat hendak lari keluar mencari pertolongan.

Di bawah ancaman parang dan senjata tajam lainnya, penjaga toko langsung menunjukkan brankas di gudang belakang, setelah dibuka brankasnya akhirnya pelaku berhasil mengambil uang dan langsung mereka kabur dengan menggunakan mobil.

Antara

Pos terkait