Metrobatam, Jakarta – Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini dikatakan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity.
“Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi,” demikian pernyataan Kominfo melalui situs resminya, Rabu (11/10).
Namun, lanjut pernyataan tersebut, jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meski telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Adapun surat pernyataan tersebut, isinya menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Selanjutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 28 Februari 2018.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.
Menurut Kominfo, perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan keandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.
Seluk Beluk Registrasi Ulang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mensosialisasikan registrasi prabayar pelanggan seluler prabayar, yang akan dimulai 31 Oktober 2017. Bagaimana tata cara registrasi tersebut?
Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, tata cara registrasi ini berlaku untuk pelanggan seluler yang baru dan lama.
“Jadi yang harus dimasukkan adalah NIK (Nomor Induk Penduduk) dan Nomor KK (Kartu Keluarga),” ujar Ahmad saat menjelaskan tata cara registrasi prabayar ini di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10).
Cara registrasi nomor kartu perdana bisa dilakukan sendiri, yaitu dengan mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
“Nama ibu kandung tidak perlu karena kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk dibagi,” imbuhnya.
Kemudian, bila ingin menempuh cara aman, para pelanggan seluler bisa datang ke gerai operator masing-masing. Hal itu menjadi cara bila menghadapi permasalahan KTP belum jadi atau lainya. Gerai operator ini yang akan memberikan solusinya.
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh pelanggan dinyatakan tervalidasi. Namun, jika data yang dimasukkan pelanggan baru dan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri).
Surat itu menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Registrasi prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017. Paling lambat melakukan registrasi prabayar pelanggan sampai tanggal 28 Februari 2018.
“31 Oktober 2017 sudah bisa mulai, tidak bisa tidak,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (mb/detik)














