METROBATAM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti setiap fakta dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Termasuk dugaan suap Anggota IV BPK, Haerul Saleh, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementan.
“Semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut. Dapat didalami oleh Penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, (29/6/2024).
KPK juga membuka peluang melakukan pengembangan dalam kasus SYL. Apalagi, sudah ada keterangan saksi dan bukti temuan awal adanya dugaan praktik suap terkait pengkondisian opini WTP.
Diketahui, Haerul Saleh diduga terlibat dalam pengkondisian laporan audit keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) agar mendapatkan predikat WTP. Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa SYL dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan.
Nama Haerul Saleh disebut dalam sidang pernah melakukan pertemuan empat mata dengan SYL. Dari pertemuan itu, lantas terdapat permintaan sebesar Rp12 miliar untuk mengkondisikan laporan audit keuangan Kementan.
Kemudian, anak buah Haerul seorang auditor BPK bernama Victor dan Dirjen PSP dengan pejabat Kementan. Dari fakta persidangan SYL itu, juga diketahui telah mengalir uang sebesar Rp5 miliar untuk menkondisikan audit Kementan. (RRI)














